BOGOR - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa kepada Para Desa diwilayah kerjanya.
Hal tersebut sebagai tugas dan fungsi seorang profesionalistas dalam membantu Desa - Desa di Kecamatan Cibungbulang.
TPP Kecamatan Cibungbulang Abd Latif memberikan pendampingan di Desa Cibatok 2 untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tettinggal dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Menurutnya, presentase penggunaan Dana Desa Tahun 2022, untuk Anggaran PPKM 8%, Ketahanan Pangan 20%, 40% untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan 32% Untuk Prioritas yang lainnya untuk Pembangunan Insfrastruktur, Pemberdayaan dan Pencegahan Stanting.
" Seperti untuk para Kader Posyandu ketika meminta kebutuhan untuk kegiatan Pencegahan Stanting harus di musyawarahkan untuk membahas kebutuhan kemudian dibuatkan Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan kebutuhan Posyandu masing-masing". Ujar Abd Latif
Kata Abf Latif, RAB tersebut diusulakn ke Pemerintahan Desa untuk di bahas dalam Musdes, setelah itu di masukan ke RKPES dan APBDES. ( Sep Hurung)